PROFIL MADRASAH
A. SEJARAH BERDIRINYA MADRASAH
Menurut catatan dan data tentang sejarah MTs. Negeri kalibaru serta informasi dari beberapa tokoh masyarakat Kalibaru serta para guru senior bahwa di Kalibaru pada tahun 1979 telah berdiri Madrasah Swasta yang bernama Madrasah Tsanawiyah “Nurul Fatah”. Madrasah ini didirikan oleh tokoh-tokoh masyarakat Kalibaru yang sekaligus merangkap sebagai pengurus Madrasah yang diketuai oleh Haji Sulaiman.
Sedangkan yang ditunjuk sebagai kepala Madrasah adalah Kyai Musa’I Bahri. Kyai Musa’I Bahri beserta guru-guru MTs. Nurul fatah mengelola Madrasah ini dengan semangat yang tinggi walaupun tempatnya berpindah-pindah, muridnya sedikit dan masuk siang tetapi mereka tetap melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran dan keikhlasan karena semata-mata mencari ridho Allah SWT.
Setelah mengikuti perkembangan selama lima tahun MTs. Nurul Fatah dapat dinilai berjalan dengan baik tetapi perkembangan murid masih kurang menguntungkan.
Dengan dasar pertimbangan pengurus kepala Madrasah dan semua guru, demi prospek pendidikan yang akan datang, maka mereka sepakat untuk mengajukan permohonan ke Departemen Agama agar Madrasah Tsanawiyah Nurul Fatah menjadi berstatus Madrasah Tsanawiyah Negeri Filial.
Pada tahun 1984 ( Pada tahun pelita IV ), Madrasah Tsanawiyah Nurul Fatah Kalibaru diajukan ke Departemen Agama dan pengurus bersedia melepaskan Madrasah dan selanjutnya mohon kepada pemerintah untuk menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri Filial dibawah lingkungan Departemen Agama. Sambil menunggu proses penegerian tersebut menugaskan Bapak Mistadjul selaku penilik pendais kecamatan Kalibaru untuk ikut menangani dan mengelola Madrasah tersebut. Sejak pengurus mengajukan ke Departemen Agama ternyata tidak hanya pengurus, kepala dan guru Madrasah ataupun penilik saja yang mendukung tetapi sebagian masyarakat Kalibaru ikut mendukung terbukti dalam penerimaan murid baru semakin meningkat. Atas usul dan desakan pengurus ke Departemen Agama agar Madrasah diisi kepala sekolah yang baru, maka terhitung sejak tanggal 17 Juli 1985 Departemen Agama menegaskan Bapak Choirul Anam, SH. Untuk menjadi kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Kalibaru sambil menunggu SK penegerian.
Terhitung sejak Januari 1986, pemerintah cq Departemen Agama RI dalam surat keputusannya Nomer : 02/E/1986, tanggal 06 Januari 1986 Madrasah Tsanawiyah Nurul Fatah Kalibaru ditetapkan sebagai Madrasah Tsanawiyah Negeri Filial dengan induk madrasah Tsanawiyah Negeri Banyuwangi II. Dengan kejelasan status tersebut membawa dampak dan pengaruh yang besar terhadap siswa dan masyarakat.
Setelah Madrasah Tsanawiyah Kalibaru diproses menjadi negeri tetapi belum memiliki gedung sendiri dan masuk siang, maka setelah diadakan koordinasi terhadap pejabat setempat dan beberapa instansi terkait dan karena SPMA Kalibaru akan pindah ke Licin Banyuwangi, kepala MTs. Kalibaru didukung oleh penilik pendais kecamatan Kalibaru dan pengurus BP3 mengajukan permohonan kepada Bupati kepala Daerah tingkat II Kabupaten Banyuwangi agar dapatnya memberi izin kepada MTs. Kalibaru untuk menempati gedung SPPMA di Kalibaru. Akhirnya Bupati tingkat II Banyuwangi mengabulkan permohonan izin menempati gedung SPMA dengan SK Nomor : 021.57/461.17/1987 tanggal 18 Juni 1987.
B. PERKEMBANGAN MTs NEGERI KALIBARU
Sembilan tahun kemudian tepatnya tanggal 1 Juli 1994 terjadi pergantian kepala MTs. Negeri Kalibaru dari Bapak Chorul Anam, SH ( lama ) kepada Bapak Drs. H.A. Djazuli Madjid (baru).
Pada periode kepemimpinan Bapak Drs. H.A Djazuli Madjid dari tahun 1994 sampai tahun 1998, ada beberapa perubahan terutama penambahan sarana prasarana, tambahan tenaga edukatif, administrative dan status Madrasah.
1. Perubahan status Madrasah dari MTs Filial menjadi MTs. Negeri Kalibaru dengan SK menteri agama Nomor : 5154/1995 tanggal 25 Nopember 1995.
2. Pengangkatan Drs. H.A Djazuli Madjid sebagai kepala MTs. Negeri Kalibaru dengan SK menteri agama Nomor : Wm 01.02/KP.07.6/324/SK/1996 tanggal 16 Maret 1996.
3. Berkat usaha dan kerjasama kepala Madrasah dengan pengurus BP3, tokoh masyarakat, mustika dan pembantu Bupati Wilker Genteng untuk pengadaan dana sebagai bangunan permanent maka keluarlah SK Bupati kepala Daerah Tingkai II Banyuwangi. Nomor : 590/445/013/1997 tanggal 15 Maret 1997 tentang pemakaian tanah untuk Rehabilitasi gedung MTs. Negeri kalibaru seluas 5000m²
4. Proyek Rehabilitasi gedung MTs. Negeri Kalibaru 3 lokal lengkap dengan meubeler tahun 1997.
C. LETAK GEOGRAFIS MADRASAH
MTs. Negeri Kalibaru terletak pada ketinggian 550 m diatas permukaan laut dan berada pada posisi yang sangat strategis yaitu pada jalur jalan Pro ( Jl. Raya ) Jurusan Banyuwangi – Jember .
Ditinjau dari letak wilayah MTs. Negeri Kalibaru berada ditengah-tengah peta kecamatan Kalibaru tidak terlalu jauh dari pusat-pusat kegiatan masyarakat, perekonomian, keamanan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Secara riil jarak antara MTs. Negeri Kalibaru dengan tempat-tempat tersebut sebagai berikut :
1. | MTs. Negeri Kalibaru dengan Kantor Kecamatan | ± | 150 | Meter |
2. | MTs. Negeri Kalibaru dengan Kantor Desa | ± | 250 | Meter |
3. | MTs. Negeri Kalibaru dengan Koramil | ± | 400 | Meter |
4. | MTs. Negeri Kalibaru dengan Pasar/pertokoan | ± | 700 | Meter |
5. | MTs. Negeri Kalibaru dengan Stasiun Kereta Api | ± | 300 | Meter |
6. | MTs. Negeri Kalibaru dengan Kantor Pos/telkom | ± | 350 | Meter |
7. | MTs. Negeri Kalibaru dengan Puskesmas | ± | 450 | Meter |
8. | MTs. Negeri Kalibaru dengan Masjid Besar | ± | 200 | Meter |
9. | MTs. Negeri Kalibaru dengan Lapangan Olah raga | ± | 350 | Meter |
10. | MTs. Negeri Kalibaru dengan SD/MI | ± | 200-300 | Meter |
D. KEADAAN TANAH DAN GEDUNG
1. Sejak berdiri MTs. Negeri Kalibaru bertempat di MI Nurul Fatah Kalibaruwetan ( tahun 1979-1986 ) dalam keadaan memprihatinkan.
2. Tahun 1987–1997 MTs.Negeri Kalibaru menempati bekas gedung SPPMA yang pindah ke Licin Banyuwangi. Keadaan/kondisi bangunannya permanen dan baik masih layak pakai berlantai dua.
3. Luas Tanah keseluruhan 4.860 m² yang berlokasi disebelah barat digunakan untuk :
a. Pembangunan ruang belajar 192 m² ( 1997 ) 3 lokal
b. Pembangunan musholla 72 m² (2000)
c. Pembangunan ruang belajar 192 m² ( 2002 ) 3 lokal
d. Pembangunan ruang belajar 192 m² ( 2003 ) 3 lokal
e. Pembangunan ruang Perpustakaan dan Laboratorium IPA 200m² ( 2005 )
f. Pembangunan Gedung Kantor 100 m² ( 2008)
g. Pembangunan ruang Perpustakaan 100 m² (2009) karena kurangnya ruang kelas belajar untuk siswa maka bangunan gedung tersebut di gunakan untuk Ruang Kelas Belajar.
h. Pembangunan ruang belajar 192 m² ( 2010 ) 1 lokal, Swadaya Komite Madrasah.
i. Pembangunan ruang belajar 200 m² ( 2010 ) 2 lokal. J. Pembangunan ruang belajar 200 m² ( 2013 ) 2 lokal.