Kalibaru-Banyuwangi, MTsN 11 Banyuwangi telah memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Senin (16/8/2021). Kabupaten Banyuwangi termasuk Kawasan PPKM level 3, sehingga PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA Swasta maupun Negeri sudah diizinkan melaksanakan PTM.
Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali tertanggal 9 Agutstus 2021.
Selain itu juga merujuk surat edaran Satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi tanggal 10 Agustus 2021.
Madrasah Tsanawiyah Negeri 11 Banyuwangi telah melaksanakan PTM terbatas yang terbagi dua sesi Pagi dan Siang, yang diikuti oleh siswa dengan nomor absen ganjil dan genap. PTM terbatas ini dilaksanakan dari pukul 07.00 – 09.00 WIB (Sesi Pagi) dan 10.00 – 12.00 WIB (Sesi Siang).
Adapun ketentuan lainnya antara lain semua guru dan tenaga kependidikan telah vaksinasi secara lengkap, memiliki fasilitas yang dilengkapi protokol kesehatan dan lingkungan sekitar sekolah berada pada zona rendah resiko penularan. Selain itu harus ada persetujuan dari orang tua peserta didik, komite sekolah, dan Satgas Kecamatan. Satgas harus mendampingi dan memantau pelaksanaan pembelajaran terutama berkaitan dengan protokol kesehatan dan SOP pembelajaran PTM.
Adapun ketentuan lainnya antara lain semua guru dan tenaga kependidikan telah vaksinasi secara lengkap, memiliki fasilitas yang dilengkapi protokol kesehatan dan lingkungan sekitar sekolah berada pada zona rendah resiko penularan. Selain itu harus ada persetujuan dari orang tua peserta didik, komite sekolah, dan Satgas Kecamatan. Satgas harus mendampingi dan memantau pelaksanaan pembelajaran terutama berkaitan dengan protokol kesehatan dan SOP pembelajaran PTM.